ADSENSE Link Ads 200 x 90
ADSENSE 336 x 280
![]() |
| PT Freeport Indonesia |
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan, saat ini pemerintah masih mencari jalan terbaik, untuk mengurai polemik dengan PT Freeport Indonesia. Hal ini dibahas dalam proses perundingan.
"Pemerintah dalam hal ini Menteri ESDM dan Menteri Keuangan, masih
mencari dan merumuskan cara terbaik yang tidak merugikan pihak-pihak
terkait," kata Luhut, di Jakarta, Sabtu (11/3/2017).
Luhut menyebutkan, 3 poin yang sudah jelas tidak dapat ditawar adalah
kewajiban pelepasan saham (divestasi) 51 persen. Saat ini dirumuskan
kapan pelepasannya.
"Divestasi 51 persen harus dilakukan, diskusi dan negosiasi sedang dilakukan tentang tahapan-tahapannya," ungkap Luhut.
Berikutnya, lanjut Luhut menyangkut kewajiban pembangunan fasilitas
pengolahan dan pemurnian mineral (smelter), hal ini merupakan bentuk
pelaksanaan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009, tentang mineral dan
batubara.
"Smelter yang bersangkutan dengan Undang-Undang Minerba tahun 2009," ucap Luhut.
Luhut mengungkapkan, yang ketiga adalah penerapan pajak berubah mengikuti kebijakan pemerintah. Sedangkan Freeport menginginkan pajak tetap.
"Yang
ke tiga mengenai pajak, Bu Sri Mulyani mengatakan kalau mau flat 35
persen ya silakan, tapi mereka (Freeport) masih mikir. Di dunia ini,
setahu saya tidak ada negara yang memberlakukan pajak flat, semua negara
memberlakukan pajak yang cenderung menurun," tutur Luhut. (liputan6)

0 Response to " Titik !!! Freeport Tak Bisa Tawar 3 Hal Ini kepada Pemerintah, Nah Loch !!!?"
Posting Komentar